Rabu, 13 Desember 2017

RANGKUMAN PPKN MATERI HAM


RANGKUMAN PPKN HAM


Pengertian HAM
HAM merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan.
HAM merupakan hak ilmiah yang melekat pada diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia.
 Hak dalam berbagai bidang
·         hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan:
1.       hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan;
2.       hak untuk mengajukan banding, kasasi dan grasi;
3.       masyarakat berhak mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
4.       masyarakat berkewajiban ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana; dan/atau fasilitas pelayanan publik;
5.       setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan;
6.       setiap pendudukan wajib melaporkan setiap peristiwa kepen-dudukan yang dialaminya.
·         hak dan kewajiban di bidang politik adalah:
1.       hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu;
2.       hak menyatakan pendapat;
3.       hak mendirikan organisasi kemasyarakatan atau partai politik;
4.       hak ikut berorganisasi,
5.       kewajiban mendaftarkan organisasi atau partai politik yang didirikan;
6.       kewajiban menaati aturan main dalam menyatakan pendapat.
·         hak dan kewajiban di bidang sosial budaya adalah:
1.       hak mendapatkan pendidikan gratis tang disediakan pemerintah,
2.       hak mencantumkan gelar pendidikan sesuai yang didapatkan;
3.       hak mendapat jaminan sosial bagi para jompo (manula);
4.       berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan;
5.       berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
·         Contoh hak dan kewajiban di bidang ekonomi adalah
1.       hak mendapatkan gaji/upah yang sesuai dengan standar hidup thinimum;
2.       hak mendapatkan cuti,
3.       hak menciptakan atau memiliki usaha/pekerjaan;
4.       kewajiban bekerja di perusahaan sesuai dengan jadwal;
5.       kewajiban membayar pajak.

·         Contoh hak dan kewajiban di bidang pertahanan adalah:
1.       hak menjadi anggota TNI;
2.       hak menjadi sukarelawan di daerah konflik atau bencana;
3.       hak ikut pendidikan bela negara;
4.       kewajiban mengikuti pendidikan kemiliteran;
5.       wajib militer

 Dasar hukum HAM di Indonesia
§  UUD Negara republic Indonesiatahun 1945 terutama pasal 28 A- 28 J
§  Ketetapan MPR no XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia.
§  Ketentuan dalam UU organik, yaitu :
-          UU RI No 5 thn 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tdk manusiawi  atau merendahkan martabat manusia.
-          UU RI NO 39 Tahun 1999 tentang HAM
-          UU RI NO 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
-          UU RI NO 11 thn 2005 ttg kovenan internasional tentang hak hak sipil dan politik.
-          UU RI No 21 tahun 2005 ttg kovenan internasional ttg hak hak ekonomi,social dan budaya.
§  Ketentuan dalam peraturan pemerintahan pengganti UU (perppu) no 1 thn 1999 tentang pengadilan HAM
§  Ketentuan dalam peraturan pemerintahan,yaitu :
-          Peraturan pemerintah no 2 tahun 2002 ttg tatacara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat.
-          Peraturan pemerintah no 3 tahun 2002 ttg kompensasi,restitusi, rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat
§  Ketentuan dan keputusan presiden (kepres) yaitu
-          Kepres nomor 50 thn 1993 ttg komisi nasional HAM
-          Kepres no 83 thn 1998 ttg pengesahan konvensi no 87 ttg kebebasan berserikat dan perlindungan utk berorganisasi.
-          Kepres no 31 thn 2001 ttg pembentukan pengadilan HAM
-          Kepres no 96 thn  2001 ttg perubahan keppres no 53 th 2001 tentang pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc
-          Kepres no 40 thn 2004 ttg rencana aksi nasional HAM Indonesia tahun 2004-2009.
Contoh pelanggaran HAM berat
Pelanggaran HAM berat
Dalam UU RI nomor 2 pada tahun 2000 mengenai pengadilan HAM telah mengklasifikasin 2 bentuk pelnggaran hak asasi manusia yang berat, yaitu kejahatan manusia dan genosida.
ü  Genosida
Genosida merupakan suatu pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa dengan tujuan memusnahkan atau membuat punah suatu kelompok ras, bangsa, etnis maupun kelompok agama. Bentuk pemusnahan yang dilakukan sangatlah keji, misalnya :
ü  Membunuh anggota kelompok
ü  Menyebabkan penderitaan mentl atau fisik yang berat terhadap anggota.
ü  Menciptakan kondisi kehidupan kelompok untuk memusnahkan sebagian atau seluruhnya.
ü  Melakukan tindakan untuk mencegah kelahiran dalam suatu kelompok.
ü  Memindahkan secara paksa anak-anak dalam suatu kelompok satu ke kelompok lain.
ü  Membunuh peradaban seperti melarang penggunaan Bahasa suatu suku atau kelompok, menghancurkan atau mengubah sejarah dan menghancurkan symbol peradaban.

 Pelanggaran HAM
DalamUndang-Undang No.39 tahun 1999 Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hokum ,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH TANGGUNG JAWAB DALAM ISLAM

MAKALAH AL QURAN HADIST TANGGUNG JAWAB DALAM ISLAM DISUSUN...