RANGKUMAN PPKN HAM
Pengertian HAM
HAM merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk
ciptaan tuhan.
HAM merupakan hak ilmiah yang melekat pada diri setiap
manusia sejak ia dilahirkan ke dunia.
Hak dalam berbagai
bidang
·
hak dan
kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan:
1.
hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan
di pengadilan;
2.
hak untuk mengajukan banding, kasasi dan grasi;
3.
masyarakat berhak mendapat advokasi,
perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
4.
masyarakat berkewajiban ikut menjaga
terpeliharanya sarana, prasarana; dan/atau fasilitas pelayanan publik;
5.
setiap penduduk berhak atas dokumen
kependudukan;
6.
setiap pendudukan wajib melaporkan setiap
peristiwa kepen-dudukan yang dialaminya.
·
hak dan
kewajiban di bidang politik adalah:
1.
hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu;
2.
hak menyatakan pendapat;
3.
hak mendirikan organisasi kemasyarakatan atau
partai politik;
4.
hak ikut berorganisasi,
5.
kewajiban mendaftarkan organisasi atau partai
politik yang didirikan;
6.
kewajiban menaati aturan main dalam menyatakan
pendapat.
·
hak dan
kewajiban di bidang sosial budaya adalah:
1.
hak mendapatkan pendidikan gratis tang
disediakan pemerintah,
2.
hak mencantumkan gelar pendidikan sesuai yang
didapatkan;
3.
hak mendapat jaminan sosial bagi para jompo
(manula);
4.
berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi
pencapaian derajat kesehatan;
5.
berkewajiban menghormati hak orang lain dalam
upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
·
Contoh
hak dan kewajiban di bidang ekonomi adalah
1.
hak mendapatkan gaji/upah yang sesuai dengan
standar hidup thinimum;
2.
hak mendapatkan cuti,
3.
hak menciptakan atau memiliki usaha/pekerjaan;
4.
kewajiban bekerja di perusahaan sesuai dengan
jadwal;
5.
kewajiban membayar pajak.
·
Contoh
hak dan kewajiban di bidang pertahanan adalah:
1.
hak menjadi anggota TNI;
2.
hak menjadi sukarelawan di daerah konflik atau
bencana;
3.
hak ikut pendidikan bela negara;
4.
kewajiban mengikuti pendidikan kemiliteran;
5.
wajib militer
Dasar hukum HAM di
Indonesia
§
UUD Negara republic Indonesiatahun 1945 terutama
pasal 28 A- 28 J
§
Ketetapan MPR no XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
manusia.
§
Ketentuan dalam UU organik, yaitu :
-
UU RI No 5 thn 1998 tentang konvensi menentang
penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tdk manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
-
UU RI NO 39 Tahun 1999 tentang HAM
-
UU RI NO 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
-
UU RI NO 11 thn 2005 ttg kovenan internasional
tentang hak hak sipil dan politik.
-
UU RI No 21 tahun 2005 ttg kovenan internasional
ttg hak hak ekonomi,social dan budaya.
§
Ketentuan dalam peraturan pemerintahan pengganti
UU (perppu) no 1 thn 1999 tentang pengadilan HAM
§
Ketentuan dalam peraturan pemerintahan,yaitu :
-
Peraturan pemerintah no 2 tahun 2002 ttg
tatacara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang
berat.
-
Peraturan pemerintah no 3 tahun 2002 ttg
kompensasi,restitusi, rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat
§
Ketentuan dan keputusan presiden (kepres) yaitu
-
Kepres nomor 50 thn 1993 ttg komisi nasional HAM
-
Kepres no 83 thn 1998 ttg pengesahan konvensi no
87 ttg kebebasan berserikat dan perlindungan utk berorganisasi.
-
Kepres no 31 thn 2001 ttg pembentukan pengadilan
HAM
-
Kepres no 96 thn
2001 ttg perubahan keppres no 53 th 2001 tentang pembentukan pengadilan
HAM Ad Hoc
-
Kepres no 40 thn 2004 ttg rencana aksi nasional
HAM Indonesia tahun 2004-2009.
Contoh pelanggaran
HAM berat
Pelanggaran HAM berat
Dalam UU RI nomor 2 pada tahun 2000 mengenai pengadilan HAM
telah mengklasifikasin 2 bentuk pelnggaran hak asasi manusia yang berat, yaitu kejahatan
manusia dan genosida.
ü
Genosida
Genosida merupakan suatu pembantaian besar-besaran secara
sistematis terhadap satu suku bangsa dengan tujuan memusnahkan atau membuat
punah suatu kelompok ras, bangsa, etnis maupun kelompok agama. Bentuk
pemusnahan yang dilakukan sangatlah keji, misalnya :
ü
Membunuh anggota kelompok
ü
Menyebabkan penderitaan mentl atau fisik yang
berat terhadap anggota.
ü
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok untuk
memusnahkan sebagian atau seluruhnya.
ü
Melakukan tindakan untuk mencegah kelahiran
dalam suatu kelompok.
ü
Memindahkan secara paksa anak-anak dalam suatu
kelompok satu ke kelompok lain.
ü
Membunuh peradaban seperti melarang penggunaan
Bahasa suatu suku atau kelompok, menghancurkan atau mengubah sejarah dan
menghancurkan symbol peradaban.
Pelanggaran HAM
DalamUndang-Undang No.39 tahun 1999 Pelanggaran HAM adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hokum
,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu
pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar